TUGAS
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DOSEN
: SHILVY ANDINI SUNARTO,SIKOM
DISUSUN
OLEH :
NAMA
: MUSA KEKE ALA NURIN
NPM
: 15416168
KELAS
: 2IB01
MATKUL
: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah Swt. karena berkat rahmat dan karunianya
saya telah menyelesaikan sebuah makalah tentang Pengetahuan pancasiala. Shalawat
serta salam tak lupa saya sampaikan kepada junjungan kita nabi Muhammad Saw.
Saya membuat makalah ini dalam rangka untuk menambah wawasan saya dan pembaca,
disini saya akan membahas banyak hal tentang masalah yang terjadi . Oleh karena
itu saya mengajak anda untuk membaca dan mempelajari berbagai hal tentang kewarganegaraan
yang saya kaji dalam makalah ini. Semoga makalah yang saya sajikan dapat
memberikan tambahan wawasan bagi pembaca.
PEMBAHASAN I
1.1
Pengertian Wawasan
Kebangsaan Indonesia
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa
yaitu mawas yang artinya memandang atau melihat, jadi kata wawasan dapat
diartikan cara melihat atau cara pandang. Sehingga Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat.
Selain pengertian Wawasan Kebangsaan
Indonesia diatas. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI,
meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan indonesia adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan
dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan
sebagai cara memandang / sudut pandang yang mengandung kemampuan seseorang atau
kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam
memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam
lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan Kebangsaan Indonesia juga
dikenal sebagai sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai
perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia.
Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan
proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan
Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan
berbagai bentuk implementasinya.
1.2
Pengertian Bangsa Dan Bangsa Indonesia
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal usul keturunan yang sama.
·
Definisi Bangsa Menurut Para Ahli
Ø Menurut Ernest Renan
(Perancis)
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
Ø Menurut Otto Bauer
(Jerman)
Bangsa merupakan
sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
Ø Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan
komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan
berdaulat.
Ø Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi
karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi
pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
1.3
Pengertian Negara
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu
dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan
memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah
aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah
tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap
penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi setiap manusia yang menempati wilayah
dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam
Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara
ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.
Pendapat
Beberapa Ahli Mengenai Pengertian Negara.
- John Locke Negara merupakan sebuah badan atau
organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
- Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang
mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah
berlaku dalam wilayah tertentu.
- Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat
disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah
yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
- Prof Mr. Soenarko,
Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah
tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
- Prof Mirian Bujiardjo memberikan
definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk
yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan
kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat
bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal
dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara
yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
1.4
Teori Lahirnya Negara
Pendekatan
faktual (primer),
berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi
pengalaman sejarah).
1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah
yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian
mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Separatie: Suatu wilayah yang semula
merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara
induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan
diri dari Belanda.
3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi
satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4. Inovatie: Suatu negara pecah dan
lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru.
Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu
Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni
Sovyet!).
5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada
negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
6. Accessie: bertambahnya tanah dari
lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut)
dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah
memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah
yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa
reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan
yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah
bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pendekatan
teoritis (sekunder),
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui
metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena
sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan
pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat
itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,”
katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau
revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara
yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace
of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine
right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan
peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan
kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup
binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo
homini lupusdan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian
Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja
yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social).
Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu
sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula
perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum
unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut
teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke
(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.
Rousseau (1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis,
yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada
penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.
Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara
seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John
Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan
menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.
Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak
manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang
diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya
berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J.
Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang
terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.
Mengenai
kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para
penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap
bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang
kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia
berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir
oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”.
Karl
Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk
mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J.
Laski berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah
peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon
Duguit menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori
Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan
universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan
buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut
Teori Hukum Alam antara lain:
·
Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
·
Masa
Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
·
Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato,
asal mula terjadinya negara adalah karena:
·
adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka
harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
·
manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
·
mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan
sesamanya membentuk desa;
·
hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato
tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia
harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara
kota).
Maka,
jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai
berikut:
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap
sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada
azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara
adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat,
penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari
kehendak masyarakatnya.
Teori
Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum.
Negara identik dengan hukum.
Paul
Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat
bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan
faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans
Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre),
yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah
“sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu
sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of
Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori
Modern
Teori
modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh
kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori
Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada
pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara
etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara
dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
Menurut Georg
Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan
sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
a)
Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan
masyarakat (genootschap)
Tahap
ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan
kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama
dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah
seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi
wewenang memimpin menurut adat istiadat.
Kerajaan
(rijk)
Primus
inter pares dari
suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai
akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya
itu ia menjadi raja.
Negara
(staat)
Pada
masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan
mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian
bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah
yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut.
Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
Negara
demokrasi (democratische natie)
Negara
demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang.
Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan
pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat
membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan
raja.
Diktatur
(dictatuur)
Diktatur
adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian
berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi,
sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire
fuhrerstaat.
Ada
dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama
berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara
demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau
penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur
dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
·
diktatur
legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang
dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
·
diktatur
nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan
negara masih berstatus negara demokrasi;
·
diktatur
partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik
saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di
Jerman pada masa Hitler);
·
diktatur
proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar
(buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara
dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya
sebagai wakil dari golongan proletar.
b)
Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya
negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan
masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya
negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang
dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan
dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de
facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah
pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.
Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian
mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de
jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara
baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan
seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya
relatif stabil.
1)
Teori Organis
Tokoh:
Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para
penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya
makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai
sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2)
Teori Anarkhis
3)
Teori Mati Tuanya Negara
·
Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti
lenyapnya negara dari percaturan dunia.
·
Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat
lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),
penaklukan, persetujuan, penggabungan
PEMBAHASAN II
2.1
Pengertian Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006
ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut
asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah
dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.2
UU kewarganegaraan
Undang-Undang (UU) atau Perundang-undangan merupakan sebuah
peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang kemudian disetujui oleh Presiden. Undang-undang
memegang peranan penting sebagai pedoman wajib yang menikat diberbagai segi
kehidupan masyarakat dalah hal politik, ekonomi, budaya maupun hak serta
kewajiban sebagai bagian sebuah negara. Dilam undang-undang berisi sekumpulan
prinsip-prinsip dan tata cara dalam pengaturan kekuasaan pemerintah, hak dan
kewajiban rakyat maupun sebaliknya. (Baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan
Konstitusi Negara).
Undang-undang merupakan sarana pemerintah dalam mengatur dan menata
setiap hal yang berada dalam wilayah hukum negara. Ini bertujuan untuk
melindungi segala sumber daya yang berada di dalam suatu negara meliputi sumber
daya manusia maupun sumber daya alam didalamnya. Selain itu juga bermanfaat sebagai
pedoman unuk seseorang dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
agar tidak melanggar hak dari seseorang lainnya. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya).
Kewarganegaraan adalah keikutsertaan seseorang menjadi suatu anggota
dalam sebuah lingkup pengaruh kesatuan politik tertentu dalam hal ini sebuah
negara, yang memberikan seseorang tersebut satu hak untuk ikutserta didalam
kegiatan politik di negara tersebut. Seseorang tersebut kemudian disebut
sebagai warga negara. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga
Negara atau Sebaliknya)
Undang-Undang Kewarganegaraan
Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai
kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU
Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU
Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih
berlaku hingga sekarang. Baca juga: Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional
UU No. 3 Tahun 1946
UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang
didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan
di Indonesia.
Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
1. Orang Indonesia asli dalam wilayah negara
Indonesia
2. Orang yang tidak masuk dalam golongan
tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat
kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan
turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan
berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di
dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
3. Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia
dengan cara naturalisasi
4. Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan
cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai
kewarganegaraan Indonesia;
5. Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus
hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia;
6. Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan
cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
7. Anak yang diangkat secara sah oleh warga
Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di dalam wilayah Negara
Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah;
9. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang
tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
Didalam pasal tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat seseorang
mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1. Penduduk pribumi;
2. Penduduk bukan pribumi maupun keturunan
pribumi yang telah tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga
tidak menolak menjadi warga negara Indonsia; Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi
Masyarakat
3. Dengan cara naturalisasi;
4. Penduduk atau warga asing yang mengajukan
dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
UU No. 6 Tahun 1947
Di dalam UU No.6 Tahun 1947 kemudian ditambah beberapa ketentuan
mengenai warga negra, yakni badan hukum yang didirikan menurut hukum yang
berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara
Indonesia. Didalam UU tersebut menyatakan secara tegas bahwa warga negara
Indonesia tersebut seperti tercantum pada pasal 1, yang juga memiliki status
kewarganegaraan lain dapat mengajukan repudiasi atau melepaskan statusnya
sebagai warga negara Indonesia dn menyatakan keberatannya. Baca juga: Peran
konstitusi dalam negara demokrasi
UU tersebut ternyata mengalami perubahan lagi dengan dikeluarkannya UU
No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 Tahun 1948, kedua UU tersebut dikeluarkan dengan
tujuan memberikan kesemptan pada warga negara yang ingin menggunakan hak
repudiasi sampai 17 agustus 1948. Dan mulai 17 agustus 1948, warga negara
Indonesia terdiri dari warga pribumi dan warga asing. Sebab setiap warga asing
yang ingin memiliki status warga negara Indonesia harus melalui tahapan
pewarganegraan, berdasar pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946 (Koemiatmanto
Soetoprawiro, 1996:28).
Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara
Pada 27 desember 1949 Indonesia berubah statusnya menjadi bagian dari
Republik Indonesia Serikat (RIS), dan kemudin memberlakukan KRIS menggantukan
Pancasila yang berdampak terhadap UU kewrganegaraan yang sebelumnya berlaku. UU
yang mengtur kewarganegaraan kemudian di atur dalam pasal 194 KRIS. Didalamnya
menerangkan bahwa seseorang yang menjadi warga negaraRIS adalah yang diakui
oleh kerajaan belanda dan merujuk pada Piagam Persetujuan Pembagian Warga
Negra(PPPWN).
Kemudian saat konstitusi RIS 1949 lengser dan digantikan dengan UUDS
1950, pada 17 agustus 1950. Ditetapkan pasal 144 UUDS 1950 sebagai UU sementara
sampai diberlakukannya UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia yang baru. UU
sementara tersebut menerangkan bahwa warga negara Indonesia yakni mereka yang
memiliki status warga negara Indonesia berdasarkan PPPWN, dan juga seseorang
yang status kewarganegaaannya tidak berdasarkan PPPWN, dan pada 27 Desember
1949 telah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No.3 tahun 1946. Baca
juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara
atau Sebaliknya
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari lahirnya UU No.62 1958 yang
mengaturtentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut berisi ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang status kewaganegaraan Indonesia, yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi warga negara Indonesia.
Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang digunakan ialah asas ius
sanguinis.
Hal ini secara nyata tercantum pada pasal 1 yang berisi ketentuan
mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. Namun begitu
asas ius soli pun masih digunakan demi menghindari terjadinya kasus Apatriade, Bipatriade maupun
Multipatriade.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
UU No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan UU kewarganegaraan
sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut pandang sangat bertentangan
dengan persamaan kedudukan warga negara
Indonesia. Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan baru guna
menghapuskan diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara
Indonesia.
Dalam UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang
diberlakukan, diantaranya sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis, merupakan
asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan
berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
2. Asas ius soli, merupakan asas yang cara
menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat kelahiran
seseorang tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak sesuai
peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas
yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status
kewarganegaraan.
4. Asas kewarganegaraan ganda(dwi) terbatas, merupakan
asas yang memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan
ketentuan yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006.berdasarkan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.
2.3
Hak & Kewajiban WNI
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA
NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2.4
Hubungan Negara & Warga Negara konsep demokrasi
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan
kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan
terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati.
Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan
perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara
dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan
budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan
negara serta kehidupan warga negaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta
ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara
atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan
trias politika.
Trias Politika adalah sebuah konsep politik yang berarti pemisahan
kekuasaan. Pada intinya, konsep trias politika adalah sebuah ide dimana
kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif
(membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan yudikatif
(mengadili atas pelanggaran undang-undang). Konsep ini pertama kali dicetuskan
oleh filsuf Inggris John Locke dan kemudian dikembangkan oleh sarjana Perancis
Montesquieu. Segenap negara demokratis, termasuk Indonesia, menerapkan trias
politika agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memilih pemisahan
kekuasaan tugas dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya.
Konsep ini memiliki tujuan untuk mencegah satu atau sekelompok orang
mendapatkan kekuasaan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya. Konsep
pemisahan kekuasaan ini sesuai dengan istilah yang digunakan yaitu trias
politika, memisahkan kekuasaan dalam tiga bagian yaitu; Legislatif, Eksekutif
dan Yudikatif.
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang di sebut Parlemen yang berasal dari
kata “parle” berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani
rakyat, setelah mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat,
mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang
berkuasa.
Dalam hal ini parlemen wajib menyuarakan suara-suara rakyat yang
diwakilinya, sehingga rakyat merasa dilindungi dan diperhatikan haknya. Hak-hak
yang disuarakan itu kemudian diteruskan kepada dewan eksekutif (pemerintah)
yang berwenang untuk menjalakan pemerintahan yang memperjuangkan cita-cita
rakyat, kemudian dewan yudikatif mengawasi jalanya pemerintah dengan tujuan
dicapainya tujuan bersama tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan
eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif
aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi
apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh
negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara
menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang
selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga
serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi
sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta
mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara
sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta
berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban
bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak
untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak
untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara,
karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh
sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Adapun hak Warga Negara Indonesia sebagai berikut:
ü Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
ü Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
ü Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ü Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
ü Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
ü Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
ü Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Adapun kewajiban Warga Negara Indonesia sebagai berikut :
ü Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
ü Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain”
ü Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Kesimpulannya, hubungan antara negara dan warga negaranya tercermin
dalam hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Hak dan kewajiban itu
tertuang dalam pasal-pasal konstitusi negara, UUD 1945. Misalnya, pasal 30 UUD
1945 yang mengatur tentang Pendidikan, pasal 1(satu) berbunyi: ”Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal ini menyebutkan bahwa negara
mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu warga negaranya untuk mendapat
atau meraih pendidikan. Namun, dalam kenyataannya pasal-pasal dalam UUD
tersebut kadang tidak dijalankan secara sungguh-sungguh oleh negara. Hal itu
dipengaruhi oleh banyak faktor, misalanya lemahnya kinerja lembaga negara atau
badan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Lemahnya kinerja lembaga
legislatif (penyalur aspirasi rakyat), eksekutif (pelaksana kebijakan), dan
yudikatif (pengawas pemerintah) akan berujung pada kesejangan antara peran
negara dan situasi warga negara. Supaya terdapat keseimbangan dan keselarasan
antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara maka negara harus
melaksanakan hak dan kewajibannya dan warga negara patuh dan taat terhadap
negara dan juga sebaliknya.
2.5 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan
Negara
·
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
·
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan
sistem 1 partai (monoparty system).
– Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
– Sistem pemerintahan parlementer
– Sistem pemrintahan presidential
– Sistem pemerintahan campuran
·
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah.
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak
asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
·
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsungmaupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
– Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk
mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan
hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi
kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
PEMBAHASAN III
3.1
Latar Belakang Nasional Suatu Bangsa
Wawasan
Nasional adalah wawasan yang perlu kita perhatikan dalam era sekarang ini,
pemuda Indonesia terutama harus menguasai ilmu ini demi mewujudkan masa depan
negara yang lebih cerah lagi. Demi mewujudkan jiwa nasionalis kepada penerus
bangsa.
Suatu bangsa
yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari
pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik
antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial
masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah
dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata
“wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat
atau memandang.
Dalam
mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor
utama :
- Bumi atau ruang dimana bangsa itu
hidup.
- Jiwa, tekad dan semnagat
menusianya atau kerakyatannya.
- Lingkungan sekitarnya.
Dengan
demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan
nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.
B.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dianutnya. Beberapa teori diuraikan sebagai berikut :
- Paham – Paham Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan
Nasional.
Teori – teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
- Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di
Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang
bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti
sekarang.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut
: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ;
kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et
impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan
dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
- Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
(Abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut
yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa
depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
- Paham Jendral Clausewitz (Abad
XVIII)
Pada era
Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi
penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia. Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
- Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme
dipihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan
nenek moyang liberalisme) sedang marak. Paham ini memicu nafsu
kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
- Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
- Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli
tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan
politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
subyektif dan psikologis.
C.
Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa
pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
- Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad
ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik
sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran
F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1) Dalam
hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2) Negara
identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuataan.
3) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
4)
Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
alam.
Ilmu Bumi
Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di
mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya
berfokus pada kekuataan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara
kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu
dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara
harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
- Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen
menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip
dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1)
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki
intelektual.
2) Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik,
sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuataan nasionalnya.
- Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan
Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako
Ichiu. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan
Kjellen, yaitu :
1) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa
negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3)
Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut :
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal startegi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok
teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat
ekspansif.
- Pandangan Ajaran Sir Halford
Mackinder
Teori ahli
Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan
Benua, yaitu konsep kekuataan didarat. Ajarannya menyatakan : barang
siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan
dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
- Pandangan Ajaran Sir Walter
Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli
ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan.
Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia”
sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
- Pandangan Ajaran W. Mitchel,
A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka
melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.
Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk
menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan mengahancurkannya di
kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
- Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini
menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu
teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
D. Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
- Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuataan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat
menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
- Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahamanarchipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut
berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
“Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
- Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan
Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari
:
- Latar belakang pemikiran
berdasarkan falsafah Pancasila.
- Latar belakang pemikiran aspek
Kewilayahan Nusantara.
- Latar belakang pemikiran aspek
Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
- Latar belakang pemikiran aspek
Kesejarahan Bangsa Indonesia.
3.2
Pengertian Wawasan Nasional Suatu Bangsa
A.
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Paham Kekuasaan
Paham Kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. Machiavelli
paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
– penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan.
– menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
– pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.
2. Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3. Jenderal Causewitz
pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
C. Teori Geopolitik
1. Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Paham Kekuasaan
Paham Kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. Machiavelli
paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
– penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan.
– menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
– pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.
2. Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3. Jenderal Causewitz
pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
C. Teori Geopolitik
1. Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
- Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
- Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
- Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang
unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
- Semakin tinggi budaya bangsa
semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak
terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah
tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik
secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
2. James
Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
3.) Karl Haushofer (1896-1946)
pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
3.) Karl Haushofer (1896-1946)
pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
- Suatu bangsa dalam mempertahankan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada
ekspansionisme.
- Kekuasaan imperium daratan yang
kompak akan dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan
laut.
- Beberapa negara besar dunia akan
menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.
D. Paham Kekuasaan dan Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.3
Teori – Teori Kekuasan
I. PENGERTIAN
KEKUASAAN
Kekuasaan adalah perilaku seorang individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama.
II. TEORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN
Adapun sumber kekuasaan menurut French & Raven ada 5 kategori yaitu;
1). Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
=> Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya. Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya. Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan, misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak produktif dalam organisasi.
2). Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
=> kemampuan seseorang untuk memberikan imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya, mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan imbalan sebagai faktor pengaruh.
3). Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
=> kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer, mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat, mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
4). Kekuasaan Pakar (Expert Power)
=> Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan, dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
5). Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
=> Banyak individu yang menyatukan diri dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi, politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi), melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain, tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.
KATEGORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
• Kekuasaan Imbalan => target taat agar ia mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh agent.
• Kekuasaan Paksaan => target taat agar ia terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
• Kekuasaan Sah => target taat karena ia yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
• Kekuasaan Pakar => target taat karena ia yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara yang terbaik untuk melakukan sesuatu.
• Kekuasaan Rujukan => target taat karena ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan mengharapkan persetujuan agent.
Kekuasaan adalah perilaku seorang individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama.
II. TEORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN
Adapun sumber kekuasaan menurut French & Raven ada 5 kategori yaitu;
1). Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
=> Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya. Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya. Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan, misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak produktif dalam organisasi.
2). Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
=> kemampuan seseorang untuk memberikan imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya, mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan imbalan sebagai faktor pengaruh.
3). Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
=> kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer, mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat, mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
4). Kekuasaan Pakar (Expert Power)
=> Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan, dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
5). Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
=> Banyak individu yang menyatukan diri dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi, politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi), melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain, tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.
KATEGORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
• Kekuasaan Imbalan => target taat agar ia mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh agent.
• Kekuasaan Paksaan => target taat agar ia terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
• Kekuasaan Sah => target taat karena ia yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
• Kekuasaan Pakar => target taat karena ia yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara yang terbaik untuk melakukan sesuatu.
• Kekuasaan Rujukan => target taat karena ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan mengharapkan persetujuan agent.
PEMBAHASAN IV
4.1
Teori – Teori Geopolitik
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti
geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya
pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan
yang disesuaikan / ditentukan oleh kondisi / konfigurasi geografinya (contoh
NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa
Negara Kepulauan). Beberapa teori Geopolitik menurut Para ahli
1.
Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf
Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl
Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir
Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5. Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6. W. Michel
dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7.
Nocholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Penjelasan tentang Geopolitik Indonesia dan Paham
Kekuasaan Indonesia
1.
Geopolitik indonesia
Geographical Politic atau geopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai berikut :
1) Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
Geographical Politic atau geopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai berikut :
1) Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
2. Paham
Kekusaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya
4.2
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih
persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah
agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di
tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas
archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara
Barat pada umumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut
berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
“Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3. Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia
menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan
Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan
dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari:
Latar
belakang pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.·
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.·
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.·
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.·
4.3
Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
o Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
o Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
o Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
o Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
ü Sila
1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
ü Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
ü Sila
3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
ü Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
ü Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat RI
merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia.
Dengan aturan
itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
Laut menjadi
pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
Jadi, pulau-pulau
dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang
bulat dan utuh
Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
Dampaknya:
jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda
dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan)
Pada 1982,
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas
Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
Asas Negara
Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea)
Dampak dari
UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985)
Sejak 16
November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum
positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit)
Jadi wilayah
Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
Wilayah ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
Wilayah ke
dalam perut bumi sedalam 40.000 km
Wilayah udara
nasional Indonesia setinggi 110 km
Batas
antariksa Indonesia
Tinggi =
33.761 km
Tebal GSO
(Geo Stationery Orbit) = 350 km
Lebar GSO
(Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 =
Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber
1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
17 Agustus
1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
4.4
Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya
mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan
dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia.
2. Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus
diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional,ü dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
3. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
ü Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
ü Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
4. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945
(Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
5)
Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
6) Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
7.Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik,
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.
1. http://www.markijar.com/2017/06/wawasan-kebangsaan-indonesia-lengkap.html
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa#Definisi
3. https://karyapemuda.com/pengertian-negara/
4. https://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/
5. https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
6. https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan
7. https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
8. http://verantikaindra.web.unej.ac.id/2016/11/17/hubungan-negara-dan-warga-negara/
9. http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
10. Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
11. https://girilfc.wordpress.com/2013/03/21/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-geopolitik/
12. https://girilfc.wordpress.com/2013/03/21/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan- dan-geopolitik/
13. Sarwono, Sarlito W. 2005. Psikologi Sosial (Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan). Balai Pustaka, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar