ETIKA PENULISAN DI INTERNET
Sejak awal
peradaban, manusia selalu termotivasi untuk memperbarui teknologi yang ada.
Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan pada
berbagai aspek kehidupan manusia, yang membuat manusia mengubah proses hidupnya
dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya dalam pola
komunikasi-informasi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan
dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang
dan waktu, terbentuklah sebuah media yang mempermudah masyarakat untuk
berinteraksi dan menjalin komunikasi jarak jauh, yang disebut dengan dunia
maya.
Dunia maya
merupakan ruang fiktif yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas
seperti yang di lakukan di dunia nyata. Seperti dunia nyata yang memiliki
banyak aturan, diperlukan "etika kehidupan" juga di dunia maya agar
pembaca atau orang yang kita ajak berkomunikasi tidak merasa tersinggung dengan
ucapan kita atau men-"judge" kita sebagai orang yang tidak memiliki
sopan santun. Selain itu, etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet
itu sendiri, yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi orang yang
mengaksesnya.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut.
- Pengguna internet berasal dari
berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat
berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan
identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai fasilitas yang
diberikan di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis karena
ada juga "penghuni" dunia maya yang suka iseng dan melakukan
hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Pengguna internet selalu
bertambah, yang artinya selalu ada "penghuni" baru yang kurang
terbiasa dengan etika yang ada di dunia maya.
Di bawah ini
ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis.
- Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena
penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis.
Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah, atau berteriak.
Tentu sangat tidak menyenangkan ketika Anda dihadapkan pada lawan bicara yang
penuh emosi, bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, gunakan penegasan maksud
ini secukupnya saja, jangan di seluruh kalimat/paragraf.
- Kutip Seperlunya
Ketika Anda
ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum,
sebaiknya kutip bagian terpenting atau inti dari hal yang ingin Anda tanggapi
saja, buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya
karena itu bisa membebani bandwidth server yang bersangkutan dan mengakibatkan
kecepatan akses ke forum terganggu.
- Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika
seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi (private
message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya di forum umum.
- Hati-Hati Terhadap
Informasi/Berita Hoax
Tidak semua
berita yang beredar di internet itu benar. Seperti halnya spam, hoax juga
merupakan musuh besar bagi para netter. Maka, sebelum meneruskan informasi,
pastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin Anda kirim itu benar. Jika
tidak, Anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya membuat
kepercayaan orang-orang di terhadap Anda hilang.
- Ketika Harus Menyimpang dari
Topik (out of topic/OOT)
Ketika Anda
ingin menyampaikan hal yang di luar topik (OOT), berilah keterangan supaya
subjek diskusi tidak rancu.
- Hindari Menyerang Pribadi
Seseorang
Saat dalam
situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali menjadikan kelemahan pribadi
lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan
menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan Anda. Lawanlah argumentasi hanya
dengan data/fakta saja, dan sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu.
Namun ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai
senjata menyerang sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap
diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
- Kritik dan Saran yang Bersifat
Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan
mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri.
Kritik dan saran yang diberikan pun harus konstruktif, bukan destruktif.
- Dilarang Menghina
Dilarang
menghina agama, ras, gender, status sosial, dan sebagainya yang berpotensi
menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
- Cara Bertanya yang Baik
- Gunakan bahasa yang sopan.
- Jangan berasumsi Anda berhak
mendapat jawaban.
- Beri judul yang sesuai dan
deskriptif.
- Tulis pertanyaan Anda dengan
bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
- Buat kesimpulan setelah
permasalahan Anda terjawab.
Untuk
mengetahui lebih lengkap peraturan-peraturan di dunia maya, Anda dapat
mempelajarinya di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun
2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
(UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang
pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Ayat (4) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45
ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Ayat (2) :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar