Rabu, 09 Oktober 2019

ETIKA PENULISAN DALAM INTERNET


ETIKA PENULISAN DI INTERNET





Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi untuk memperbarui teknologi yang ada. Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia, yang membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya dalam pola komunikasi-informasi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, terbentuklah sebuah media yang mempermudah masyarakat untuk berinteraksi dan menjalin komunikasi jarak jauh, yang disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan ruang fiktif yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti yang di lakukan di dunia nyata. Seperti dunia nyata yang memiliki banyak aturan, diperlukan "etika kehidupan" juga di dunia maya agar pembaca atau orang yang kita ajak berkomunikasi tidak merasa tersinggung dengan ucapan kita atau men-"judge" kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu, etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri, yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi orang yang mengaksesnya.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut.
  • Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai fasilitas yang diberikan di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis karena ada juga "penghuni" dunia maya yang suka iseng dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Pengguna internet selalu bertambah, yang artinya selalu ada "penghuni" baru yang kurang terbiasa dengan etika yang ada di dunia maya.
Di bawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis.
  1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah, atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan ketika Anda dihadapkan pada lawan bicara yang penuh emosi, bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, gunakan penegasan maksud ini secukupnya saja, jangan di seluruh kalimat/paragraf.
  1. Kutip Seperlunya
Ketika Anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, sebaiknya kutip bagian terpenting atau inti dari hal yang ingin Anda tanggapi saja, buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwidth server yang bersangkutan dan mengakibatkan kecepatan akses ke forum terganggu.
  1. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya di forum umum.
  1. Hati-Hati Terhadap Informasi/Berita Hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para netter. Maka, sebelum meneruskan informasi, pastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin Anda kirim itu benar. Jika tidak, Anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya membuat kepercayaan orang-orang di terhadap Anda hilang.
  1. Ketika Harus Menyimpang dari Topik (out of topic/OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang di luar topik (OOT), berilah keterangan supaya subjek diskusi tidak rancu.
  1. Hindari Menyerang Pribadi Seseorang
Saat dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan Anda. Lawanlah argumentasi hanya dengan data/fakta saja, dan sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Namun ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata menyerang sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
  1. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus konstruktif, bukan destruktif.
  1. Dilarang Menghina
Dilarang menghina agama, ras, gender, status sosial, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.


  1. Cara Bertanya yang Baik
    • Gunakan bahasa yang sopan.
    • Jangan berasumsi Anda berhak mendapat jawaban.
    • Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
    • Tulis pertanyaan Anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
    • Buat kesimpulan setelah permasalahan Anda terjawab.
Untuk mengetahui lebih lengkap peraturan-peraturan di dunia maya, Anda dapat mempelajarinya di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
Ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RISC DAN PIPELINING

A. RISC ( Reduced Instruction Set Computer )           RISC singkatan dari Reduced Instruction Set Computer. Merupakan bagian dari a...